Diduga Fasilitasi Layanan Esek-esek, Panti Pijat di Jatisampurna Bekasi dan Alternatif Cibubur Bogor Didesak untuk Ditutup
Redaksi Bogor Mantap
August 27, 2026
Bekasi – Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Aparatur Penegak Perda (APP) dari wilayah hukum Bekasi Kota dan Kabupaten Bogor didorong untuk segera menutup tempat usaha massage therapist (Panti Pijat) Strawbey Kuy Kuy. Selain meresahkan masyarakat, dari hasil pantauan awak media sejak Rabu (23/8/26), keberadaan usaha untuk kesehatan itu patut diduga juga memberikan fasilitas esek-esek kepada pengunjungnya.
Bahkan, demi melancarkan kegiatan usaha kotornya, pihak pengelola panti pijat diduga kuat turut menggandeng preman setempat yang mengatasnamakan bagian dari ormas (Organisasi Kemasyarakatan) untuk membentengi jalannya tempat usaha yang melegalkan kegiatan asusila ditengah lingkungan masyarakat.
Ironinya, ketika awak media JabodetabekNews.id coba membongkar praktek usaha yang menciderai norma-norma Agama tersebut, justeru segelintir pihak baik dari management (pengelola) maupun unsur preman malah mengintimidasi dan melakukan penekanan verbal dengan maksud tujuan untuk tidak mengganggu jalannya kegiatan usaha yang berada di dua lokasi berbeda.
Merespon adanya dugaan penekanan dan intimidasi yang dialami jurnalisnya, Pemimpin redaksi media JabodetabekNews.id dalam pernyataan resminya menegaskan akan segera bersurat kepada pihak Pol PP Pemkot Bekasi dan Pemkab Bogor untuk segera menutup permanen tempat usaha tersebut.
“Akan segera kami surati Pol PP Kota Bekasi dan Pemkab Bogor untuk bisa segera menutup lokasi itu. Dan terkait dugaan penekanan dan intimidasi yang dialami oleh jurnalis kami, akan segera kami diskusikan dengan tim hukum media untuk nantinya dalam waktu dekat bisa segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” tegas Rendy Mamesah, Pemred JBN di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (27/8/26).
Rendy juga menekan bahwa kerja jurnalis sejatinya dilindungi oleh Undang-Undang yang mana kegiatan sosial control mutlak untuk kepentingan publik. “Barangsiapa ada pihak-pihak yang melakukan penekanan ataupun intimidasi pastinya berpotensi melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS. Dan itu ada konsekuensi hukumnya. Selain dari itu, kami juga internal JBN terus memastikan kegiatan jurnalistik selalu berjalan dengan semangat dan kode etik yang telah diatur,” tutupnya. (HADRI)