Cibinong – Sehubungan dengan aktivitas Gn Anak Krakatau yang berdampak
pada timbulnya abu vulkanik hingga ke berbagai wilayah di Kabupaten Bogor, Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada hari Senin (7/9) dan Selasa (8/9/26).
Kebijakan yang disampaikan melalui surat edaran (SE) Dinas Pendidikan Nomor: 800.1.11.1/90 – Sekretariat, berlaku bagi para peserta didik PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Bogor dengan terdapat 7 hal yang menjadi pemberitahuan.
Adapun ke-7 butir pemberitahuan pada SE tersebut.
- Untuk mengurangi dampak resiko kesehatan pada peserta didik, maka
diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk jenjang Pendidikan
Anak Usia Dini (Paud/TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) mulai tanggal 7 September sampai dengan 8 September - Proses kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan pemberian materi
akademik kepada peserta didik dengan mengedepankan pengembangan
karakter, nilai akademik, dan motivasi pembelajaran. - Kepala satuan pendidikan, dan tenaga pendidik serta kependidikan tetap
memastikan pelayanan administrasi publik tetap berjalan. - Kepala satuan pendidikan agar melakukan monitoring dan bertanggung
jawab untuk kebersihan, dan keamanan lingkungan serta aset sekolah
selama masa PJJ. - Kepala satuan pendidikan diimbau berkoordinasi dengan stakeholder,
komite dan orangtua perihal penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat. - Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi dengan Kepala Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait penyesuaian pendistribusian
dan keamanan penyediaan makanan bergizi di sekolah - Melaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor secara berjenjang,
bilamana terjadi insiden alam di lingkungan sekolah dampak abu vulkanik
Surat Edaran diketahui telah diteruskan oleh pihak sekolah kepada para orang tua murid sejak Minggu (6/9/26). (Nyok)








