Jasinga – Aroma dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat. Di saat publik menyoroti dugaan penyimpangan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Barengkok, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor,Awak media justru menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Saudara Enjang, Ketua Kelompok P3A Cai Kahuripan.
Pada Kamis, 16 Juli 2026, melalui sambungan WhatsApp, penelepon yang mengaku berasal dari Kantor Advokat A.F & Colage menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan yang telah dipublikasikan. Namun, alih-alih menempuh mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers, dalam percakapan yang direkam, justru terlontar ucapan “wartawan bodrex”, istilah yang dipandang merendahkan martabat profesi jurnalistik.
Ucapan tersebut memicu kecaman karena dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi yang patut, terlebih disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai advokat. Sebagai profesi yang merupakan bagian dari penegak hukum, advokat semestinya mengedepankan argumentasi hukum dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukan melontarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan intimidasi atau stigma terhadap wartawan.
Lebih ironis lagi, telepon tersebut muncul setelah redaksi secara konsisten memberitakan dugaan pemotongan anggaran Program P3-TGAI berdasarkan hasil konfirmasi kepada sejumlah Ketua Kelompok P3A. Dari keterangan yang diperoleh, muncul pengakuan mengenai dugaan pemotongan anggaran sekitar 30 persen atau Rp55 juta, di mana sekitar Rp30 juta disebut telah diserahkan kepada seseorang bernama Nurul yang disebut sebagai penggiring.
Tak hanya itu, terdapat pula pengakuan mengenai pemberian dana sekitar Rp10 juta kepada Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dengan alasan administrasi atau penyusunan SPJ. Rangkaian keterangan tersebut menjadi informasi yang memiliki nilai kepentingan publik dan layak diketahui masyarakat serta diklarifikasi oleh aparat yang berwenang.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pemberitaan disusun berdasarkan proses jurnalistik yang profesional. Konfirmasi telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait, disertai dokumentasi berupa rekaman video, rekaman percakapan, dokumentasi visual, hingga siaran langsung yang menjadi bagian dari proses verifikasi berita.
Pers tidak dapat dibungkam hanya karena mengungkap informasi yang menyangkut kepentingan publik. Kritik terhadap pemberitaan bukan disampaikan melalui label yang merendahkan profesi wartawan, melainkan melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila benar terdapat pihak yang berupaya menekan, mengintimidasi, atau memengaruhi independensi media melalui cara-cara di luar mekanisme hukum yang berlaku, maka tindakan tersebut patut menjadi perhatian serius. Kebebasan pers merupakan amanat konstitusi dan menjadi salah satu fondasi negara demokrasi yang tidak boleh dilemahkan oleh siapa pun.
Publik juga berhak mengetahui bahwa tugas wartawan bukan mencari musuh, melainkan menyampaikan fakta, melakukan kontrol sosial, dan mengawasi penggunaan uang negara. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran maupun setiap dugaan upaya menghalangi kerja jurnalistik sama-sama merupakan persoalan yang memiliki kepentingan publik.
Redaksi menegaskan tidak akan mundur dari kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional, berimbang, dan sesuai Undang-Undang Pers. Setiap keberatan terhadap isi pemberitaan akan dilayani melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui ucapan yang merendahkan profesi maupun tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai upaya membungkam kebebasan pers.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, sehingga setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Tim)








