/ Apr 23, 2026

Terkesan Kebal Hukum, Galian C di Rumpin Langgeng Beroperasi

Redaksi Bogor Mantap

Rumpin – Aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kian terang-terangan dan terkesan kebal hukum. Meski disinyalir tidak mengantongi perizinan sebagaimana diwajibkan undang-undang, aktivitas penambangan tersebut masih terus berjalan hingga awal Februari 2026.

“Hasil investigasi tim media di lapangan menemukan bahwa kegiatan penambangan tanah dan pasir berlangsung aktif. Alat berat jenis ekskavator tampak beroperasi, sementara kendaraan truk bermuatan material keluar masuk lokasi tanpa pengawasan berarti. Tidak terlihat adanya papan informasi perizinan tambang sebagaimana lazimnya usaha pertambangan legal.

“Saat dilakukan konfirmasi langsung pada Selasa, 3 Februari 2026, seorang pria bernama Haji Dodo, yang mengaku sebagai pemegang atau pengelola galian C tersebut, memberikan pernyataan yang justru memperkuat dugaan adanya praktik pelanggaran hukum secara sistematis.

Kepada awak media, H.Dodo menyatakan bahwa aktivitas galian C tersebut telah.”dikoordinasikan” oleh seorang bernama Abdul. Tidak berhenti di situ, ia juga mengklaim bahwa operasional tambang tersebut mendapat bekingan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang disebut berasal dari Kodim.

“Pernyataan tersebut memunculkan dugaan serius adanya praktik pembiaran, perlindungan, atau bahkan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Jika klaim tersebut benar, maka hal ini bukan hanya persoalan pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum dan etika institusi negara.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi. Penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pihak-pihak yang turut membantu atau melindungi aktivitas ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Aktivitas galian C ilegal ini juga diduga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Kerusakan struktur tanah, debu yang mencemari udara, serta lalu lintas truk bermuatan berat menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kenyamanan warga sekitar. Beberapa warga Kampung Sawah mengaku resah namun takut bersuara lantaran kuatnya dugaan adanya “bekingan”.

“Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya. Publik mendesak Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Kementerian ESDM, serta aparat pengawasan internal TNI untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat sebagaimana disebutkan oleh pengelola tambang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kodim maupun aparat penegak hukum terkait atas pernyataan yang disampaikan Haji Dodo.

“Tim media akan terus melakukan pendalaman dan konfirmasi lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan integritas aparat negara. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji, agar hukum tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” pungkasnya. (Hadri)

About The Author

Bagikan :

Berita Terbaru

BogorMantap.com merupakan jejaring media dari TabloidMantap Group dibawah naungan PT. Mantap Media Nusantara

Bogormantap.com 2025