/ Jun 03, 2026

AMPBR Sentil Praktik Rangkap Jabatan Anggota DPRD Kab Bogor

Redaksi Bogor Mantap

Cibinong – Rangkap jabatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor dari fraksi Gerindra sangat disayangkan oleh Aliansi Mahasiswa Perjuangan Bogor Raya (AMPBR).

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan, khususnya terhadap fungsi kepengawasan dan penganggaran yang melekat pada DPRD.

Disampaikan melalui pesan tertulis yang diterima media ini, Rabu (3/6/26), bahwa praktik rangkap jabatan ini bertentangan dengan UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana ditekankan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan tertentu dan melakukan pekerjaan yang tidak memiliki hubungan dengan tugas, wewenang, serta gak anggota DPRD.

Disebut dapat menimbulkan implikasi kurang baik terhadap independensi dan keberlangsungan olahraga di Kabupaten Bogor, AMPBR mendesak DPRD Kabupaten Bogor segera mengevaluasi soal rangkap jabatan tersebut.

Bukan sekedar dari sisi DPRD, AMPBR juga menekankan kepada pihak Pemkab Bogor untuk menjaga independensi olahraga di Kabupaten Bogor dari adanya kepentingan politik praktis.

Aliansi Mahasiswa itu juga mendorong akan adanya voting untuk melakukan pemilihan Ketua KONI Kabupaten Bogor yang baru. (RDI)

About The Author

Bagikan :

Berita Terbaru

BogorMantap.com merupakan jejaring media dari TabloidMantap Group dibawah naungan PT. Mantap Media Nusantara

Bogormantap.com 2025