BM _ Cigudeg – Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kian menguat. Dugaan penyimpangan dan ketidaktransparanan dalam realisasi anggaran Tahun 2023 hingga 2025 memicu perhatian serius, terutama karena nilai anggaran yang dikelola mencapai ratusan juta rupiah.
Sejumlah indikasi yang berkembang mengarah pada dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ), potensi mark-up anggaran, serta indikasi rekayasa dokumentasi kegiatan—khususnya pada program ketahanan pangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait akurasi laporan serta kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan tim media secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp dalam rentang waktu 8 Maret hingga 10 April 2026. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Banyuwangi. Kondisi ini memunculkan persepsi tertutup dan memperkuat tuntutan publik akan transparansi.
Rincian Anggaran dan Indikasi yang Disorot:Tahun Anggaran 2023:Penyertaan Modal BUMDes: Rp20.000.000-Peningkatan produksi peternakan (ketahanan pangan hewani): Rp99.585.000 ,Kegiatan serupa dalam pos pemerintahan desa: Rp131.977.400 ,Peningkatan kapasitas perangkat desa: Rp65.838.400 ,Peningkatan produksi peternakan lanjutan: Rp145.781.600 ,Peningkatan produksi tanaman pangan (ketahanan pangan nabati): Rp120.000.000 ,Indikasi:Dugaan ketidaksesuaian antara volume kegiatan dengan laporan LPJIndikasi dokumentasi kegiatan ketahanan pangan yang diduga tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riilPertanyaan atas distribusi bantuan serta manfaat langsung bagi masyarakat.
Tahun Anggaran 2024: Pembangunan saluran irigasi: Rp175.700.000 , Pengadaan bibit dan pupuk: Rp20.245.000 ,Pengadaan alat pertanian: Rp39.000.000 ,Bantuan perikanan: Rp32.250.000 ,Indikasi:Proyek irigasi dipertanyakan dari sisi keterbukaan rincian biaya (material, upah, dan spesifikasi teknis)Efektivitas program penyuluhan belum terlihat jelas dampaknyaDugaan realisasi bantuan sektor pertanian dan perikanan yang belum sepenuhnya terverifikasi di lapangan.
Tahun Anggaran 2025:
Penyertaan Modal BUMDes: Rp246.563.000
Indikasi yang Perlu Diperjelas:
Penyertaan modal yang meningkat signifikan ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting. Pertama, terkait keberadaan fisik BUMDes, apakah memiliki kantor/gedung operasional yang jelas dan aktif digunakan. Kedua, legalitas badan hukum, apakah telah memiliki dasar hukum lengkap seperti Perdes, AD/ART, dan pengesahan resmi.
Selain itu, perlu ditelusuri keaktifan pengelola BUMDes, termasuk struktur organisasi yang benar-benar berjalan, bukan sekadar administratif. Dari sisi keuangan, transparansi penggunaan dana juga menjadi sorotan, khususnya apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan usaha yang nyata dan produktif.
Muncul pula indikasi ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi lapangan, jika kegiatan atau aset yang dilaporkan tidak ditemukan secara nyata. Di sisi lain, manfaat ekonomi bagi masyarakat seperti peningkatan PADes atau penyerapan tenaga kerja juga dipertanyakan.
Dengan lonjakan anggaran dari Rp20 juta (2023) menjadi Rp246,5 juta (2025), diperlukan penjelasan terbuka dan terukur agar tidak menimbulkan spekulasi serta memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan.
Minimnya klarifikasi dari pihak pemerintah desa dinilai memperkuat urgensi dilakukannya audit dan penelusuran oleh instansi berwenang. Publik menilai, transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral terhadap masyarakat.,Sejumlah pihak berharap agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan terbuka, guna memastikan apakah dugaan yang berkembang memiliki dasar atau tidak.Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan Dana Desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.Berita ini disusun berdasarkan data yang dihimpun serta upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Seluruh pihak terkait tetap memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ER)








