/ Jul 28, 2026

DUGAAN PEMOTONGAN DANA P3-TGAI Rp55 JUTA (30%) KEMBALI MENCUAT. PROGRAM P3-TGAI DESA BARENGKOK DIGUNCANG DUGAAN KONFLIK KEPENTINGAN, SETORAN DANA, DAN TATA KELOLA YANG DIPERTANYAKAN

Redaksi Bogor Mantap

JASINGA – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Barengkok, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan setelah muncul serangkaian keterangan yang memunculkan dugaan adanya pemotongan anggaran, potensi konflik kepentingan dalam kepengurusan kelompok, serta dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu di luar ketentuan program.

Saat dikonfirmasi pada 15 Juli 2026, Enjang mengakui dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Ketua Kelompok P3A Cai Kahuripan. Sementara itu, jabatan Bendahara Kelompok dipegang oleh istrinya, Ani Nuraeni. Rangkap jabatan dalam kepengurusan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai independensi pengelolaan dana negara, mekanisme pengawasan internal, serta potensi konflik kepentingan.

Di tengah kondisi tersebut, berdasarkan keterangan salah satu ketua kelompok yang dihimpun tim investigasi, muncul pengakuan mengenai dugaan pemotongan anggaran sebesar Rp55 juta atau sekitar 30 persen. Menurut keterangan tersebut, sekitar Rp30 juta telah diserahkan kepada Nurul, yang disebut sebagai pihak yang mengarahkan atau “penggiring” kelompok. Keterangan ini menjadi salah satu poin yang diharapkan dapat didalami oleh aparat pengawas dan aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, Enjang juga mengakui memberikan uang sekitar Rp10 juta kepada Muhammad Dendi selaku Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dengan alasan biaya administrasi atau penyusunan SPJ. Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pembayaran tersebut, mekanisme yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan Program P3-TGAI.

Pengakuan dengan pola yang serupa juga disampaikan oleh Ketua Kelompok P3A Tani Saleuwi di desa yang sama. Menurut keterangannya, sekitar Rp10 juta juga diberikan kepada TPM dengan alasan administrasi penyusunan SPJ. Apabila keterangan-keterangan tersebut terbukti benar melalui proses pemeriksaan, maka kesamaan pola tersebut patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menunjukkan persoalan tata kelola yang lebih luas.

Berbagai fakta yang terungkap dalam proses konfirmasi tersebut memperkuat desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap aliran anggaran, dokumen pertanggungjawaban (SPJ), kualitas pekerjaan fisik, volume pekerjaan, serta kesesuaian spesifikasi teknis di lapangan. Pemeriksaan yang independen diperlukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.

LPI-TIPIKOR Indonesia mendesak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, BPKP, Inspektorat Kabupaten Bogor, dan aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Nurul dan Muhammad Dendi belum memberikan tanggapan atas berbagai keterangan yang muncul dalam proses konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

(ER)

About The Author

Bagikan :

Berita Terbaru

BogorMantap.com merupakan jejaring media dari TabloidMantap Group dibawah naungan PT. Mantap Media Nusantara

Bogormantap.com 2025