/ Jul 04, 2026

PROYEK REVITALISASI SMP NURUL AZMAN BERNILAI RP1,87 MILIAR JADI SOROTAN, TEMUAN LAPANGAN MUNCULKAN BANYAK PERTANYAAN

Redaksi Bogor Mantap

Gunung Putri – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP Nurul Azman, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan serius setelah tim investigasi media menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai patut diduga tidak sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta standar teknis pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan uang negara.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.873.209.000. Proyek dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pekerjaan selama 120 hari kalender, mulai 5 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Pada 2 Juli 2026, tim investigasi media mendatangi lokasi proyek untuk meminta konfirmasi kepada Kepala SMP Nurul Azman selaku penanggung jawab kegiatan. Namun, kepala sekolah tidak berada di lokasi sehingga tidak dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Ketika tim media mencoba meminta keterangan kepada salah seorang staf Tata Usaha bernama Reni, yang bersangkutan justru menyampaikan bahwa kedatangan wartawan dianggap ingin “menyerang” sekolah. Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek yang dibiayai APBN. Sikap tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran negara.

Hasil investigasi di lapangan juga mengungkap bahwa sejumlah guru mengaku tidak memperoleh informasi secara terbuka mengenai pelaksanaan proyek maupun penggunaan anggaran revitalisasi. Salah seorang guru, Mulyadi, juga disebut menyatakan tidak pernah mendapatkan penjelasan secara transparan mengenai pembangunan yang sedang berlangsung. Apabila keterangan tersebut benar, kondisi itu patut menjadi perhatian karena proyek pemerintah seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan dapat diketahui oleh warga sekolah.

Keterangan para pekerja di lapangan juga memunculkan sejumlah pertanyaan. Mereka mengaku bekerja dengan sistem upah harian, berasal dari Purwokerto, Jawa Tengah, dengan jumlah sekitar 18 orang. Menurut pengakuan pekerja, tukang menerima upah Rp170.000 per hari, sedangkan kenek memperoleh Rp130.000 per hari.

Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan besi cincin yang diperkirakan berdiameter sekitar 3 milimeter, salah seorang pekerja mengaku hanya melaksanakan instruksi dan memasang material yang telah disediakan. Pernyataan tersebut merupakan hasil wawancara lapangan dan bukan merupakan penjelasan resmi dari pihak penanggung jawab proyek.

Lebih memprihatinkan lagi, tim investigasi menemukan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Jika pengadaan APD memang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka kondisi tersebut patut diduga sebagai persoalan yang perlu ditelusuri oleh aparat pengawas karena menyangkut keselamatan kerja sekaligus efektivitas penggunaan anggaran negara.

Selain itu, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan dugaan penggunaan besi cincin berdiameter sekitar 3 milimeter dengan jarak pemasangan sekitar 25 sentimeter. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit teknis oleh instansi yang berwenang untuk memastikan apakah spesifikasi material dan metode pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan konstruksi yang berlaku.

Sorotan juga mengarah pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, biaya masuk disebut mencapai sekitar Rp1.500.000 per siswa, dengan jumlah pendaftar saat investigasi berlangsung diperkirakan sekitar 50 siswa. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum, komponen biaya, serta peruntukan penggunaannya agar tidak menimbulkan dugaan adanya pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.

Dengan nilai proyek yang hampir mencapai Rp1,9 miliar, publik memiliki hak untuk mengetahui apakah setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan sesuai ketentuan. Seluruh pekerjaan wajib memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, ketentuan keselamatan kerja, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Apabila ditemukan penyimpangan, maka setiap pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan seluruh temuan investigasi tersebut, tim media mendesak Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor, BPK, BPKP, Kejaksaan, Kepolisian, serta aparat pengawas lainnya untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek revitalisasi SMP Nurul Azman. Pemeriksaan dinilai penting untuk menguji kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas material, mekanisme pelaksanaan proyek, penggunaan anggaran APBN, penerapan standar keselamatan kerja, pelaksanaan PPDB, hingga seluruh aspek yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Apabila hasil audit nantinya menemukan adanya penyimpangan administrasi, teknis, maupun indikasi kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu, guna menjamin akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Nurul Azman selaku penanggung jawab proyek belum berhasil dimintai konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pihak sekolah maupun instansi terkait ingin memberikan penjelasan resmi. (ER)


About The Author

Bagikan :

Berita Terbaru

BogorMantap.com merupakan jejaring media dari TabloidMantap Group dibawah naungan PT. Mantap Media Nusantara

Bogormantap.com 2025