Gunung Putri – Warga kampung Gang Asem, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa barat di gemparkan dengan adanya pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) diduga tidak berizin resmi ditengah lingkungan terbuka. Parahnya, limbah B3 misterius yang sengaja dikemas dan ditimbun/dikubur menggunakan alat berat di dalam tanah itupun terindikas berjumlah hingga mencapai puluhan ton.
Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas pembuangan limbah tersebut sudah berlangsung selama tiga hari warga mengaku histeris resah dan khawatir karena limbah yang di timbun diduga berasal dari luar wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami selaku warga desa gunung putri sangat takut karena limbah itu di timbun persis di pinggir sungai kali cileungsi, kami khawatir mencemari air dan membahayakan kesehatan masyarakat dan hingga sekarang sudah berjalan tiga hari pemerintah setempat seperti RT/RW kepala desa gunung putri damanhuri sudah kami kasih tau tapi hingga sekarang belum ada ke lokasi,” ujar beberapa warga setempat kepada media ini, Senin (9/3/26).
Selain menimbulkan keresahan, warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah tersebut.
Dikonfirmasi di lokasi, para pekerja yang bukan merupakan warga sekitar justeru terkesan mempersulit informasi dan hanya sekedar melempar pernyataan untuk menghubungi sesorang yang diklaim merupakan penanggung jawab kegiatan ilegal dan berbahaya tersebut.
Namun, ironinya, pihak yang dikatakan sebagai penanggungjawab (SE) justeru terkesan mempermainkan insan media dengan kembali mendorong awak media untuk menghubungi pihak lain yang (SI) yang dikatakatan merupakan pihak yang bertanggungjawab terhadap media.
“Maaf konfirmasi ke sini saja pak ke pak sigit, kalau ada yang nanya dari media suruh konfirmasi ke pa Sigit saja,” jawab singkat dia tanpa menginformasikan nomor kontak ataupun kapasitas (SE) dalam kegiatan penguburan limbah B3 diruang terbuka itu.
Sebagai informasi, selain membahayakan lingkungan dan warga sekitar, kegiatan kubur limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sembarangan adalah tindakan pembuangan atau penimbunan sisa kegiatan yang mengandung racun, korosif, atau infeksius ke lingkungan (tanah/air) tanpa izin/pengolahan resmi. Dampaknya merusak ekosistem permanen, mencemari air tanah, dan karsinogenik (penyebab kanker).
Kegiatan ilegal yang berbahaya tersebut juga diduga telah melanggar,
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja. Pelaku pembuangan limbah B3 ilegal diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
– Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 (atau peraturan turunannya) yang mewajibkan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan izin dan mengikuti prosedur teknis yang ketat, bukan dikubur sembarangan.
– Dumping Ilegal: Mengubur atau membuang limbah B3 tanpa izin ke media lingkungan (tanah/air) dikategorikan sebagai tindakan dumping ilegal yang dapat mencemaran lingkungan.








