Bogor – Hasil pantauan awak media Bogormantap.com kembali menemukan aktivitas pertambangan galian C yang diduga belum mengantongi perizinan di kawasan Jalan Raya Nanggung, Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dengan menggunakan sedikitnya tiga unit alat berat yang terus mengeruk material, sementara truk-truk pengangkut tampak hilir mudik keluar masuk lokasi.
Pemandangan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perizinan itu berlangsung tanpa terlihat adanya tindakan penghentian maupun pengawasan yang nyata dari instansi berwenang.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, operasional tambang berjalan layaknya kegiatan yang telah memiliki legalitas. Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status perizinan dan kepatuhan kegiatan tersebut.
Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa aktivitas galian C tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan Bos Iri. Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan. Redaksi Bogormantap.com membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas pertambangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, merugikan keuangan negara, merusak lingkungan hidup, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bertonase tinggi, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Karena itu, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak, memverifikasi legalitas operasional tambang, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum ataupun terbukti memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Penanganan yang cepat, objektif, dan transparan akan menjadi ukuran komitmen negara dalam menegakkan hukum, melindungi lingkungan hidup, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(ER)







