Kab Bogor BM – Tidak diizinkannya awak media mengecek dan mendokumentasikan aset milik pemkab berupa alat pembakar sampah B3 di lingkup RSUD Bhakti Padjajaran Cibinong menimbulkan pertanyaan besar.
Padahal, dengan memahami ketentuan dan peraturan, dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik jurnalistik, awak media telah mengajukan pendampingan, namun tetap tidak mendapat izin untuk mengetahui kondisi terkini dari aset tersebut.
Dugaan keputusan menghalangi tugas jurnalistik oleh pihak kehumasan RSUD Bhakti Padjajaran Cibinong pada Kamis (23/7/26) pastinya telah menciderai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS.
Mirisnya, langkah menghalangi tugas sosial control insan PERS atas nama Ucok Sadikin dari media HariandetikNews.com dan Tumanggor (LSM), tanpa alasan yang jelas tersebut justeru dilakukan oleh pihak Humas yang notabene memahami betul makna transparansi dan giat jurnalistik insan PERS.
Dengan kejadian itu, baik Ucok Sadikin dan rekan LSM (Tumanggor) berniat menginformasikan kendala yang dialami ke organisasi wartawan tempat bernaungnya untuk bisa menempuh langkah hukum atas dugaan menghalangi tugas jurnalis oleh pihak RSUD Bhakti Padjajaran Cibinong.
Untuk diketahui, kedatangan awak media bersama rekan LSM ke RSUD Bhakti Padjajaran dimaksudkan untuk mengecek kondisi terkini dari aset pemkab bogor berupa alat pembakar sampah B3, Insinerator.
Dimana insinerator yang dibangun diakhir Tahun 2019 dengan kisaran anggaran 1 Miliar lebih itu didapat informasi sudah tidak berfungsi dan masih terkesan dibiarkan tanpa ada solusi terhadap aset tersebut.
Niat untuk mendapat informasi dan dokumentasi soal insinerator, pihak kehumasan RSUD Bhakti Padjajaran Cibinong justeru diduga tetap bersikeras tidak mengizinkan memberikan pendampingan untuk mengantar insan pers dan LSM ke titik keberadaan insinerator tersebut.
Guna memberikan ruang yang sama keberimbangan informasi, media ini berencana akan meminta klarifikasi dari pihak RSUD Bhakti Padjajaran Cibinong. (SDN/Rdi)








