Kab Bogor – Langkah alterntif Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuang sampah dengan volume hingga 200Ton/Hari ke PT Aspex Kumbong yang terletak di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, tanpa ‘permisi’ kepada Pemkab Bogor (selaku lokus objek lokasi pembuangan) dinilai mengabaikan prinsip koordinasi lintas daerah.
Peggiat lingkungan hidup skaligus Ketua Komunitas LH GERTAS, Rendy Mamesah menyayangkan minimnya niatan Pemkot Tangsel untuk mengutamakan konsultasi maupun koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap niatan meng-imporkan sampah mereka ke sebuah PT yang berdomisili di Kabupaten Bogor.
“Meskipun panik ataupun merasa sudah buntu terhadap desakan tumpukan sampah di wilayahnya, harusnya Pemkot Tangsel tetap menjalankan koordinasi secara resmi dengan Pemkab Bogor terhadap niatan impor sampah mereka untuk di kelola oleh PT Aspex Kumbong,” ujarnya ketika ditemui disalahsatu lokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (11/1/2025).
Menurut dia, pernyataan awal Walikota Tangsel yang berujung viral di berbagai berita memicu sebuah stigma negatif di publik terhadap Kecamatan Cileungsi yang disebut menjadi lokasi alternatif pembuangan sampah Tangsel.
“Iya karena di Cileungsi tidak pernah terdapat TPAS resmi. Jadi pernyataan Walkot yang melontarkan narasi dibuang ke ‘Cileungsi’ tanpa spesifik menyebut PT tujuan si sampah secara tidaklangsung mengesankan bahwa Cileungsi merupakan tempat pembuangan sampah,” kata dia.
Lebih lanjut, Rendy mendorong pihak DLH Kabupaten Bogor dapat segera menurunkan tim untuk bisa memonitor, memverifikasi dan memvalidasi tekhnis pengelolaan yang dijalankan PT Aspex Kumbong terhadap sampah berjenis umum (rumah tangga) kiriman dari Tangsel.
“Iya meskipun info yang kami dapat sampah dari Tangsel dikelola menggunakan insenerator oleh PT Aspex Kumbong, dan abu pembakaran dikirimkan ke PT PPLI, tapi sejatinya PT Aspex Kumbong merupakan pengelola kertas yang mana masuk pada sampah spesifik,” jelas dia.
Jadi penting juga bagi DLH Kabupaten Bogor untuk bisa segera mengetahui baku mutu udara hasil pembakaran insenerator PT Aspex Kumbong agar tidak menyebabkan polutan ataupun dampak udara negatif di lingkungan sekitar area PT,” sambungnya.
Diakhir, Ketua KLH GERTAS itu juga menilai Pemkab Bogor bisa langsung intervensi atasnama lingkungan dan warga sekitar, untuk menghentikan sementara MoU antara Pemkot Tangsel dengan PT Aspex Kumbong setelah mendapat kepastian tatanan pengelolaan berkesesuaian dan tanpa harus berdampak.
“Hemat saya ya Pemkab harus segera bersikap dan melakukan intervensi untuk bisa menghentikan dahulu MoU kedua pihak tersebut. Intervensi yang dimaksudkan atasnama untuk kepastian lingkungan sehat dan kenyamanan warga Kabupaten Bogor yang berada disekitar lokasi PT tersebut,” pungkasnya. (RDI)








