/ Apr 23, 2026

Kepsek MI SIROJUL FALAH (Gunung Putri) Akui Jual LKS Hingga Ratusan Ribu ke Peserta Didik, Ortu Murid Dibuat Menjerit..

Redaksi Bogor Mantap

Gunung Putri – Kepala Sekolah MI SIROJUL FALAH diduga melanggar ketentuan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2008 dengan menjual buku LKS (Lembar Kerja Sekolah) hingga ratusan ribu rupiah kepada peserta didik melalui komite. Inisiatif Kepsek itu menuai kontroversi dan jeritan dari para orang tua murid yang merasa pungutan uang antara Rp 150-Rp 160ribu per semester tersebut justeru sangatlah memberatkan.

“Kami selaku para orang tua siswa kami sangat keberatan pak dengan adanya pembelian buku LKS per semester ada yang Rp 150.000 ribu ada juga yang Rp.160.000 rupiah, tergantung kelasnya, di sekolah MI SIROJUL FALAH, dan ini terjadi sudah lama pak,” kata salah satu orang tua siswa MI SIROJUL FALAH (YASIPA) kepada media ini, Jumat (21/11/25).

Dari keluhan yang disampaikan ditengah beberapa orang tua murid lainnya di sekitar sekolah, hampir seluruhnya mengeluhkan adanya pungutan yang harusnya telah ter-cover dari dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dari Kemendikdasmen (Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah). Bahkan, ada beberapa ortu murid yang menegaskan kepada media ini bagaimana sulitnya kondisi hidup ditambah harus membeli buku LKS itu.

“Suami saya pekerja pabrik tadi nya, sekarang posisinya lagi off. Untuk makan sehari-hari sudah sulit, ditambah beban untuk pembelian LKS seharga 150ribu itu pak. Hampir semua orangtua murid mengeluhkan pak,” sambung salahsatu ortu murid lainya.

Dengan adanya berbagai keluhan yang disampaikan, terucap salahsatu ortu murid yang meminta media ini untuk bisa meneruskan keluhan prihal pungutan uang LKS tersebut ke pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor agar dapat segera ditindaklanjuti.

Terpisah, Kepsek MI SIROJUL FALAH yang berada dalam naungan Yayasan Yasifa dan beralamat di Desa Cicadas, JL gang sawo, Kecamatan Gunung Puteri, Kabupaten Bogor itu tidak menampik dan malah mencoba memberi alasan inisiatif pungutan uang 150-160ribu untuk LKS tersebut.

Iya betul pak tapi saya juga terpaksa untuk menutupi gaji guru honorer, karena di sini tata-rata guru honorer semua ada tiga puluh tujuh orang guru honorer, yang PNS-nya cuma ada dua orang yaitu saya (kepsek MI SIROJUL FALAH dan guru biasa, dan saya juga tau ini salah sudah melanggar, dengan jumlah murid kurang lebih 800 murid kalau pake dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak cukup pak,” ujar Herman S.Ag. selaku kepala sekolah MI SIROJUL FALAH (YASIPA).

Sebagai tambahan informasi, Permendikbudristek nomor 2 tahun 2008 menyebutkan bahwa sekolah  dilarang menjual buku kepada siswa dalam bentuk apa pun, termasuk LKS, Adapun pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan bagi guru PNS berpotensi di berhentikan secara tidak hormat. Karena idealnya dana BOS harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan oprasional dan pembelajaran siswa termasuk pengadaan buku pelajaran, tanpa membebani peserta didik. (Karim)

About The Author

Bagikan :

Berita Terbaru

BogorMantap.com merupakan jejaring media dari TabloidMantap Group dibawah naungan PT. Mantap Media Nusantara

Bogormantap.com 2025