/ Apr 23, 2026

Praktek Usaha Manfaatkan TPA Ilegal di Desa Dayeuh (Cileungsi) Patut Ditutup

Redaksi Bogor Mantap

Cileungsi – Praktek bisnis ilegal memanfaatkan lahan untuk dijadikan sebagai tempat penampungan akhir sampah di Kampung Rawajamun RT.03/004 Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, diduga bebas dari jerat hukum. Selain berdampak terhadap estetika lingkungan sekitar, TPA liar yang sudah dipenuhi dengan tumpukan sampah dikhawatirkan dapat memiliki dampak destruktif yang serius terhadap baku mutu air, baik air permukaan (sungai, danau) maupun air tanah (sumur warga).

Dari penelusuran secara langsung ke lokasi, awak media ini menyaksikan secara langsung oprasional pemindahan sampah dari mobil swasta pengangkut sampah ke lokasi hamparan TPA ilegal yang mengelola sampahnya dengan metodelogi open dumping (penumpukan). Adapun informasi yang berhasil dihimpun dari salah satu kru/driver swadaya pengangkut sampah, bahwa biaya pembuangan sampah di TPA Liar Rawajamun berkisar antara 1,5 juta hingga 2,5 juta per kendaraan setiap bulannya.

“Angkutan sampah dari sekitaran Cileungsi aja pak, pengangkutan di kawasan-kawasan perumahan gitulah. Setiap bulan saya bayar 2,5juta pak, dulu sih sempat 1,5 pak saat sampah buangan belum sebanyak sekarang. Kalau buang disini saya sudah lebih dari 3 Tahun sejak masih dikelola sama Almarhum bang ilham NTT itu,” ujar salahsatu driver saat berhasil dimintai informasinya oleh media ini selesai membuang sampah hasil angkutnya di lokasi sekitar TPA liar, pada Kamis (5/2/26).

Meskipun memiliki lokasi yang tidak cukup dekat dengan pemukiman padat penduduk, masih dari hasil pantauan awak media ini, TPA Liar di Kampung Rawajamun patut diduga tidak hanya menerima sampah rumah tangga semata karena tampak tumpukan sampah padat yang hanya ditumpukan oleh pengelola.

Terkait status kepemilikan lahan TPA, awak media mendapat informasi dari beberapa warga sekitar bahwa lokasi hamparan yang dijadikan sebagai lahan praktek bisnis penampungan sampah itu merupakan tanah garapan dari pengelola awal yaitu Almarhum Ilham (NTT). “Itu lahan garapan kang, itu dikelola sudah lama sama Almarhum bang Ilham. Dulu pengelolaan TPA itu uangnya banyak dipakai buat ngebantu berdayakan masyarakat sini. Termasuk pekerja di TPA juga warga sini kang,” tutur salahsatu ibu rumah tangga tidak jauh dari TPA liar tersebut.

Terlepas dari kemanfaatan dari hasil kegiatan usaha pengelolaan sampah secara ilegal seperti yang diungkapkan oleh warga, namun faktanya kegiatan penampungan sampah di TPA liar Kampung Rawajamun patut diduga kuat dijalankan tanpa ijin resmi berikut juga tanpa menjalankan metodelogi pengelolaan sampah yang sistematis, menyeluruh, berkesinambungan sesuai yang dituangkan dalam UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Adapun potensi pelanggaran diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU No 18 Tahun 2008 yang menyatakan, pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Terpisah, ketika dimintakan tanggapan prihal kegiatan penampungan sampah di TPA Liar Rawajamun, peggiat lingkungan hidup yang juga merupakan Ketua Komunitas Gerak Tanggap Sampah (GERTAS) Rendy Mamesah secara tegas mendesak pihak dinas lingkungan hidup bagian penegakan hukum (Gakum) beserta Satpol PP dan unsur Kepolisian setempat dapat segera menyegel dan menutup secara permanen TPA liar tersebut.

“Kalau hal itu didiamkan dan tidak segera ditindaklanjuti takutnya dapat menimbulkan perspektif yang buruk terhadap masyarakat. Jangan sampai kedepan ada lagi unsur masyarakat yang berfikir pendek dengan berniat memanfaatkan lahan kosong miliknya untuk dijadikan TPA liar sperti itu, jangan dan jangan sampai ada lagi. Justeru itu, seharusnya pihak Gakkum DLH Kabupaten Bogor, Pol PP dan pihak Kepolisian setempat dapat segera menyegel dan memproses pengelola dan pemilik lahan sesuai UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Persampahan,” tegasnya. (Karim/RDI)

About The Author

Bagikan :

Berita Terbaru

BogorMantap.com merupakan jejaring media dari TabloidMantap Group dibawah naungan PT. Mantap Media Nusantara

Bogormantap.com 2025