Sukamakmur – Kegiatan pemerataan tanah dengan menggunakan alat berat diatas lahan garap kelompok tani hutan (KTH) Akar Berkah yang berlokasi di Kampung Gunung Batu, Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor menuai protes keras dari para petani. Bukan sekedar tidak mengabaikan keberadaan para penggarap, namun kegiatan gunakan alat berat itu juga telah meluluh-lantahkan hasil tanam petani hutan yang bisa dipastikan gagal panen.
Padahal, Kelompok tani hutan (KTH Akar Berkah) diketahui telah memiliki legalitas yang jelas berupa surat keputusan (SK) menteri untuk mengelola dan menggarap lahan kawasan yang patut diduga merupakan kewenangan dari Kementerian kehutanan, namun arogansi dari tuan tanah alias pihak yang mengklaim memiliki hak tetap menggunakan alat berat untuk bisa mengambil alih lahan dari pemilik surat garap (KTH Akar Berkah).
Ketua KTH Akar berkah, hariri, menyampaikan bahwa anggota kelompoknya menjadi korban dugaan penyerobotan lahan, Ia menyebutkan bahwa perataan lahan dilakukan atas perintah mantan kepala desa sukaharja yang mengaku memiliki legalitas atas lahan tanah tersebut.
“Tanah garapan anggota kami, diratakan menggunakan alat berat. Perintahnya diduga langsung dari mantan Kepala desa sukaharja yang mengklaim memiliki legalitas atas lahan itu,” ujar Hariri saat ditemui di kediamannya, Senin (02/02/2026).
Hariri menjelaskan, lahan tersebut telah lama digarap oleh anggota KTH Akar Berkah dan menjadi sumber penghidupan bagi mereka, tindakan perataan lahan secara sepihak itu dinilai sangat merugikan dan menimbulkan keresahan di kalangan para petani hutan yang sehari hari matapencaharian nya di lahan tersebut.
“Kami mempertanyakan dasar hukum dan legalitas yang diklaim oleh yang bersangkutan sampai sekarang, tidak pernah ditunjukkan kepada kami secara resmi,” tambahnya.
Lebih lanjut ketua KTH juga menjelaskan bahwa Eks Kades yang mengklaim merupakan pemilik sah atas lahan pernah menawarkan kompensasi jauh dari kepantasan kepada para petani untuk memaksakan niatan meratakan lahan dengan alat berat membabat habis hasil tanam penggarap yang diketahui telah bertahun-tahun menjaga lahan tersebut.
Atas kejadian tersebut, KTH Akar Berkah berharap pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait dapat turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. mereka juga meminta agar tidak ada lagi tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Di tempat terpisah beberapa petani menyampaikan “kami menggarap tanah hutan tersebut sudah puluhan tahun yang kalau, dan sumber mata pencaharian kami dari kebun tersebut, di rampas dan di serobot kami para petani mau makan apa kalau tanah hutan tersebut di klaim menjadi milik pribadi, kami selalu para petani di desa sukaharja kecamatan sukamakmur minta keadilan yang seadil-adilnya kami hanya orang kecil,”ujar salah satu petani menyampaikan kepada wartawan sambil berurai air mata.
Sementara itu, Eks Kades yang mengklaim memiliki tanah diatas lahan garap petani KTH Akar Berkah menegaskan bahwa merupakan pemilik sah atas lahan tersebut, tanpa menunjukkan dokumen resmi kepemilikan saat ditemui dirumahnya oleh media ini. Dimana dia hanya menerangkan mendapat hak atas tanah itu dari hasil pembelian disaat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan pembeli tanah inisial JH saat di konfirmasi melalui sambungan whatsapp pada, Rabu (4/3/26) mengatakan, “Saya beli tanah tersebut awalnya melihat postingan yang di tawarkan oleh calo tanah atau biong bernama kodir, si kodir ini menawarkan harga tanah tersebut dengan harga 25.000 perimeter, setelah saya surpai dan saya tertarik lalu bertemu dengan yoga anak mantan kepala desa sukaharja, dan akhirnya saya beli dengan harga 25.000 permeter, dan itu pun hanya pake kwitansi dan tidak melibatkan pemerintah setempat, saya hanya beli pak tidak tau apa-apa,” ujarnya. (Karim)








