/ May 07, 2026

Akses Pejabat Tertutup, Laporan Dugaan Pungli SD Negeri di Kabupaten Bogor Terkesan “Diputar” — Desakan Terbuka kepada Kabid SD dan Evaluasi Layanan Publik‎

Redaksi Bogor Mantap

Cibinong — Penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bogor menuai sorotan serius. Awak media bersama Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia (LPI TIPIKOR) menilai adanya indikasi ketidakterbukaan serta lambannya respons dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, khususnya pada level Kepala Bidang (Kabid) SD.‎‎Upaya konfirmasi langsung telah dilakukan sejak 29 April 2026.

Saat itu, tim mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menyampaikan laporan (LAPDU) sekaligus meminta klarifikasi langsung kepada Kabid SD. Namun, berdasarkan keterangan petugas keamanan, pejabat yang dimaksud disebut tidak berada di tempat.‎‎

Tim kemudian diarahkan ke bagian pelayanan untuk menyerahkan surat pengaduan. Dalam kesempatan tersebut, petugas pelayanan menyarankan agar tim kembali pada hari Selasa, 5 Mei 2026, dengan alasan Kabid SD dapat ditemui pada waktu tersebut.‎‎

Menindaklanjuti arahan tersebut, tim kembali mendatangi kantor Dinas Pendidikan pada Selasa, 5 Mei 2026. Namun, kondisi yang sama kembali terjadi. Kabid SD kembali dinyatakan tidak berada di kantor.‎‎Yang menjadi sorotan, kendaraan dinas yang diduga milik Kabid SD terlihat terparkir di area kantor pada waktu yang sama, sehingga memunculkan pertanyaan terkait konsistensi informasi yang disampaikan kepada publik.‎‎“Kami datang berdasarkan arahan resmi dari pelayanan, namun ketika kami hadir kembali, justru tidak ada kepastian. Ini bukan sekadar soal jadwal, tetapi menyangkut keseriusan dalam menerima pengaduan masyarakat,” ujar perwakilan tim investigasi.‎‎

Setelah tim meminta kepastian secara langsung, muncul seorang pegawai bernama Rivan, yang menyampaikan bahwa dirinya siap memfasilitasi pertemuan dengan Kabid SD. Namun hingga berita ini disusun, belum ada kejelasan konkret terkait waktu maupun realisasi pertemuan tersebut.‎‎

Tim menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menyangkut dugaan praktik pungli di lingkungan pendidikan yang berdampak langsung kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa.‎‎Minimnya akses terhadap pejabat berwenang dinilai berpotensi menghambat proses klarifikasi, memperlambat penanganan laporan, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

‎‎Desakan Terbuka‎ Menyikapi kondisi tersebut, LPI TIPIKOR dan awak media menyampaikan desakan terbuka kepada:‎‎Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor agar segera memberikan waktu audiensi resmi dan klarifikasi terbuka terkait laporan dugaan pungli‎‎Pihak pelayanan Dinas Pendidikan untuk meningkatkan profesionalisme serta konsistensi informasi kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesan “diputar” dalam proses pengaduan‎‎‎“Kami berharap ada itikad baik dari pejabat terkait untuk tidak menghindari komunikasi publik. Pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional,” tegas perwakilan LPI TIPIKOR.‎‎LPI TIPIKOR juga menegaskan akan terus mengawal laporan ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan ke instansi pengawas maupun aparat penegak hukum apabila tidak terdapat respons yang jelas dan terukur.‎‎

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan pernyataan resmi terkait sulitnya akses terhadap Kabid SD maupun perkembangan penanganan laporan dugaan pungli tersebut.‎‎Sebagai bentuk keberimbangan informasi.

(Red)

About The Author

Bagikan :

Berita Terbaru

BogorMantap.com merupakan jejaring media dari TabloidMantap Group dibawah naungan PT. Mantap Media Nusantara

Bogormantap.com 2025