Rumpin – Aktivitas tambang tanah dan batuan (galian C) yang diduga tidak mengantongi izin resmi dilaporkan masih beroperasi secara terbuka di Kampung Bojong, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sedikitnya terdapat 8 (delapan) unit alat berat jenis excavator yang beroperasi aktif di area tambang.
Selain itu, puluhan truk pengangkut material terlihat hilir mudik keluar masuk lokasi setiap harinya.Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penambangan tanpa izin yang berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa:> “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”Tidak hanya itu, aktivitas tambang juga diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut, Inisial KRDN disebut sebagai penanggung jawab lapangan,Namun KRDN mengaku dirinya sudah tidak lagi bekerja di lokasi tambang tersebut.“Sudah bukan saya lagi yang kerja di situ, hubungi saja Pak AL,” ujarnya singkat kepada awak media.Dalam komunikasi lanjutan, turut disebut adanya dugaan keterlibatan oknum media yang disebut-sebut berada di belakang aktivitas tambang tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti resmi maupun keterangan dari pihak terkait yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut.Warga sekitar mengaku khawatir aktivitas tambang akan berdampak terhadap kerusakan jalan, polusi debu, hingga potensi longsor akibat pengerukan tanah secara masif.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan legalitas serta pengawasan di lokasi tambang guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)







