/ May 07, 2026

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Rumpin Tetap Beroperasi, Nama Oknum Media Disebut Membekingi

Redaksi Bogor Mantap

Rumpin – Aktivitas tambang tanah dan batuan (galian C) yang diduga tidak mengantongi izin resmi dilaporkan masih beroperasi secara terbuka di Kampung Bojong, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.‎‎Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sedikitnya terdapat 8 (delapan) unit alat berat jenis excavator yang beroperasi aktif di area tambang.

Selain itu, puluhan truk pengangkut material terlihat hilir mudik keluar masuk lokasi setiap harinya.‎‎Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penambangan tanpa izin yang berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.‎‎

Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa:‎‎> “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”‎‎‎‎Tidak hanya itu, aktivitas tambang juga diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.‎‎

Saat dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut, Inisial KRDN disebut sebagai penanggung jawab lapangan,Namun KRDN mengaku dirinya sudah tidak lagi bekerja di lokasi tambang tersebut.‎‎“Sudah bukan saya lagi yang kerja di situ, hubungi saja Pak AL,” ujarnya singkat kepada awak media.‎‎Dalam komunikasi lanjutan, turut disebut adanya dugaan keterlibatan oknum media yang disebut-sebut berada di belakang aktivitas tambang tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti resmi maupun keterangan dari pihak terkait yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut.‎‎Warga sekitar mengaku khawatir aktivitas tambang akan berdampak terhadap kerusakan jalan, polusi debu, hingga potensi longsor akibat pengerukan tanah secara masif.‎‎

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan legalitas serta pengawasan di lokasi tambang guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.‎‎

(Red)

About The Author

Bagikan :

Berita Terbaru

BogorMantap.com merupakan jejaring media dari TabloidMantap Group dibawah naungan PT. Mantap Media Nusantara

Bogormantap.com 2025