/ May 07, 2026

Kepala Desa Tanjungrasa Kooperatif Beri Klarifikasi, LPI TIPIKOR Apresiasi Sikap Terbuka‎‎

Redaksi Bogor Mantap

Tanjungsari – Kepala Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Misjaya, akhirnya memberikan klarifikasi resmi kepada Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia (LPI TIPIKOR INDONESIA) terkait surat pengaduan bernomor B-078/LP/DPP/LPI-TIPIKOR/IV/2026.‎‎Klarifikasi tersebut menyusul adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025 yang mencakup program ketahanan pangan, indikasi praktik mark-up anggaran, manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU).‎‎Dalam keterangannya,

Misjaya menegaskan bahwa pihak pemerintah desa siap memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan guna menjawab seluruh poin yang dipersoalkan. Ia juga menyatakan komitmennya untuk bersikap transparan dan mengikuti setiap proses klarifikasi yang berjalan.‎‎“Kami menghormati proses yang dilakukan oleh LPI TIPIKOR. Semua data dan kegiatan yang dilaksanakan di desa akan kami sampaikan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku,” ujar Misjaya.‎‎

Sikap kooperatif tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum LPI TIPIKOR INDONESIA, Asep Zamzam, S.H. Menurutnya, keterbukaan kepala desa merupakan langkah positif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.‎‎“Kami mengapresiasi sikap kooperatif Kepala Desa Tanjungrasa yang responsif terhadap surat pengaduan. Ini menunjukkan adanya itikad baik untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih,” ungkap Asep.‎‎

Hal senada juga disampaikan oleh Budi Setiadi, S.H., M.H. Ia menilai bahwa keterbukaan dalam memberikan klarifikasi menjadi bagian penting dalam menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.‎‎“Kooperatifnya kepala desa menjadi poin penting dalam proses klarifikasi. Ini akan membantu memastikan apakah dugaan yang disampaikan memiliki dasar atau tidak, sekaligus memberikan kepastian kepada publik,” jelas Budi.‎‎LPI TIPIKOR INDONESIA menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini secara objektif dan profesional.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, lembaga tersebut memastikan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka klarifikasi tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat.‎‎Kasus ini menjadi sorotan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar tetap tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.‎

(ER)‎

About The Author

Bagikan :

Berita Terbaru

BogorMantap.com merupakan jejaring media dari TabloidMantap Group dibawah naungan PT. Mantap Media Nusantara

Bogormantap.com 2025