Babaka Madang — Dugaan persoalan serius di sektor pendidikan nonformal Kabupaten Bogor kian memanas. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al Ikhlas di Kecamatan Babakan Madang menjadi sorotan setelah muncul data peserta didik yang dinilai janggal dan memicu pertanyaan luas di tengah masyarakat.
Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia (LPI TIPIKOR INDONESIA) menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor serta Inspektorat Kabupaten Bogor agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lembaga tersebut.
Namun hingga saat ini, menurut pihak pelapor, belum terlihat adanya langkah terbuka maupun tindak lanjut yang jelas dari kedua instansi tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana laporan masyarakat ditangani secara serius dan profesional.
Dalam penelusuran awal, ditemukan data yang mengejutkan, yakni 419 siswa hanya ditangani oleh 2 tutor. Jika data tersebut benar, maka satu tutor harus menangani lebih dari 200 peserta didik.
Kondisi itu dinilai sulit diterima secara logis dan menimbulkan dugaan serius terkait kualitas pembelajaran, keabsahan data siswa, hingga kemungkinan adanya praktik administrasi yang tidak sesuai kondisi nyata di lapangan.
Sorotan tajam kini mengarah kepada pihak pengelola PKBM Al Ikhlas. Sebagai penanggung jawab lembaga, pengelola dinilai wajib menjelaskan secara terbuka bagaimana sistem belajar dilaksanakan, siapa tenaga pendidiknya, di mana lokasi kegiatan berlangsung, serta bagaimana ratusan siswa dibina secara efektif.
Namun hingga kini, klarifikasi yang muncul disebut belum menjawab inti persoalan. Minimnya penjelasan justru memperbesar tanda tanya publik atas kondisi sebenarnya.
Ketua Umum LPI TIPIKOR INDONESIA, Asep Zamzam, SH menegaskan bahwa lembaga pendidikan tidak boleh hanya kuat di administrasi tetapi lemah di pelaksanaan.
“Kalau jumlah siswa ratusan, maka kegiatan belajar harus nyata. Tutor harus jelas, jadwal harus jelas, tempat belajar harus jelas. Jangan hanya ramai di atas kertas,” tegasnya.
Selain pengelola lembaga, sorotan juga mengarah kepada pejabat teknis di lingkungan pendidikan nonformal, khususnya penilik yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan.
Alih-alih merespons laporan dengan langkah verifikasi, evaluasi, atau pemeriksaan lapangan, tanggapan yang muncul justru dinilai defensif dan belum menyentuh substansi persoalan. Sikap tersebut memunculkan persepsi publik seolah lebih sibuk meredam sorotan dibanding memastikan fakta di lapangan.
Akibatnya, netralitas pengawasan kini dipertanyakan. Masyarakat menilai aparat pembina seharusnya berdiri di atas kepentingan mutu pendidikan, bukan menimbulkan kesan keberpihakan.
Publik kini mempertanyakan:
Mengapa laporan yang sudah disampaikan belum terlihat progres jelas?
Apakah sudah dilakukan verifikasi lapangan?Benarkah 419 siswa aktif mengikuti pembelajaran?
Bagaimana dua tutor menangani ratusan peserta didik?Mengapa pengawasan terkesan lambat merespons?
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Bogor segera memberikan penjelasan resmi serta mengambil langkah konkret berupa audit administrasi, verifikasi faktual, dan evaluasi menyeluruh.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan adalah amanah publik yang harus dijaga dengan integritas, transparansi, dan pengawasan yang tegas.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masa depan peserta didik serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
(Red)







