Ciampea – Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, semakin menguat dan memicu sorotan serius. Indikasi ketidakwajaran disebut terjadi secara berulang dalam beberapa tahun anggaran, dengan program ketahanan pangan tahun 2023 menjadi titik awal yang paling disorot karena diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Pada tahun anggaran 2024 hingga 2025, dugaan serupa kembali mencuat. Sejumlah pihak mempertanyakan kesinambungan program serta transparansi penggunaan anggaran desa, terutama terkait realisasi kegiatan yang dinilai tidak sebanding dengan laporan administrasi yang beredar.
Tim media bersama Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR) Indonesia telah berupaya melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi Kantor Desa Cinangka. Namun hingga dua kali kunjungan, Kepala Desa tidak pernah berhasil ditemui, sehingga menimbulkan kesan kurang terbuka terhadap pengawasan publik
.Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Desa pada 28 April 2026 juga belum memberikan kejelasan. Jawaban yang disampaikan dinilai tidak menyentuh substansi persoalan, sementara klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa hingga kini belum diberikan.Rangkaian kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta rekayasa dokumentasi kegiatan dari tahun 2023 hingga 2025, yang diduga dilakukan untuk menyesuaikan laporan dengan penggunaan anggaran yang dipertanyakan.
Menindaklanjuti hal itu, LPI TIPIKOR Indonesia telah resmi melayangkan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor guna mendorong audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Cinangka selama periode 2023–2025. Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Cinangka belum memberikan klarifikasi resmi, sementara desakan transparansi dari masyarakat terus menguat.(Red)







