/ Apr 19, 2026

Skandal Pembebasan Lahan di Agrabinta: Dugaan Manipulasi Administrasi hingga Sengketa Kepemilikan Mencuat

Redaksi Bogor Mantap

Cianjur – Gelombang pembebasan lahan berskala besar di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, kini menuai sorotan tajam. Ratusan hektare tanah di sejumlah wilayah, termasuk Desa Sinarlaut, dilaporkan telah dibebaskan oleh pihak pelaksana, yakni PT Sentraloka Adybuana Jakarta. Namun ironisnya, hingga kini peruntukan proyek tersebut masih belum jelas, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
‎Di balik proses pembebasan yang terkesan dikebut, muncul dugaan kuat praktik manipulasi administrasi demi memperlancar transaksi jual beli lahan. Dugaan ini bukan tanpa dasar.

Seorang warga Desa Sinarlaut berinisial Aja (60), mengaku menjadi korban dalam polemik yang diduga melibatkan oknum pemerintah desa. ‎Dalam keterangannya melalui sambungan telepon pada 8 April 2026, Aja membeberkan kronologi kepemilikan tanah yang kini disengketakan. Ia menyatakan telah membeli sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 703, dengan luas 12.285 meter persegi, atas nama Samsudin Bin Ihim, pada 5 Januari 2015.

“Pembelian dilakukan secara sah dari ahli waris, yaitu Hadin Bin Samsudin, disaksikan para pihak terkait, bahkan diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa saat itu, lengkap dengan cap resmi desa. Kwitansi juga ada,” ungkap Aja.

‎Namun persoalan muncul ketika lahan tersebut justru dikuasai oleh pihak lain, yakni Sudin Bin Ujum, warga setempat. Sudin mengklaim lahan tersebut merupakan bagian dari program Perkebunan Inti Rakyat (PIR), sehingga menolak menyerahkan tanah kepada Aja.

‎Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh. Mulai dari musyawarah di tingkat desa hingga mediasi yang melibatkan pihak kecamatan. Namun hasilnya selalu buntu.

‎“Sudah beberapa kali musyawarah, baik saat Kepala Desa lama maupun yang sekarang. Hasilnya tetap sama, tidak ada penyelesaian. Bahkan pihak desa akhirnya menyarankan agar diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban administrasi hingga potensi penyimpangan dalam proses pembebasan lahan yang tengah berlangsung masif di wilayah tersebut.
‎Publik kini mendesak adanya transparansi dari pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun perusahaan pelaksana. Kejelasan status lahan, legalitas transaksi, serta dugaan keterlibatan oknum dalam praktik manipulasi administrasi harus segera diungkap secara terang benderang.

‎Jika tidak ditangani serius, polemik ini berpotensi menjadi konflik agraria berkepanjangan yang merugikan masyarakat kecil dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah. (Endang)

About The Author

Bagikan :

Berita Terbaru

BogorMantap.com merupakan jejaring media dari TabloidMantap Group dibawah naungan PT. Mantap Media Nusantara

Bogormantap.com 2025