BM_ Rumpin – Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia (LPI TIPIKOR INDONESIA) secara resmi meresmikan Surat Laporan Pengaduan (LAPDU) pada tanggal 24 April 2026 dengan nomor: A-088/LAPDU/DPP/LPI-TIPIKOR/IV/2026. Surat tersebut ditujukan sebagai tembusan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan sebelumnya juga telah dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai langkah awal pengawasan.
Surat LAPDU tersebut telah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum LPI TIPIKOR INDONESIA, Asep Zamzam, S.H, sebagai bentuk keseriusan lembaga dalam mengawal dugaan penyimpangan di sektor pendidikan.Laporan ini menyoroti kondisi di PKBM Amanah yang berlokasi di Kp. Cimahiwal RT 04 RW 02, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan data administrasi, lembaga tersebut memiliki NPSN P2960737 dengan jumlah peserta didik sebanyak 274 siswa, terdiri dari 197 laki-laki dan 77 perempuan, serta hanya didukung oleh 2 tenaga pengajar.Namun, hasil investigasi yang dilakukan LPI TIPIKOR INDONESIA menemukan sejumlah dugaan kejanggalan serius. Di antaranya adalah indikasi mark-up jumlah siswa, di mana data yang tercatat diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.Selain itu, ditemukan pula ketidakwajaran dalam rasio guru dan siswa,Dengan hanya dua guru untuk menangani hingga 10 rombongan belajar, kondisi ini dinilai tidak logis dan memunculkan dugaan adanya rekayasa dalam sistem kegiatan belajar mengajar (KBM).
Secara administratif, kegiatan belajar mengajar tercatat berlangsung pada pagi hari selama lima hari dalam seminggu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dugaan bahwa aktivitas KBM tidak berjalan secara aktif sebagaimana dilaporkan.
Lebih lanjut, laporan tersebut juga mengungkap adanya indikasi manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), termasuk dugaan rekayasa dokumentasi kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata. Ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan fakta di lapangan memperkuat dugaan tersebut.Tidak hanya itu, LPI TIPIKOR juga menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2025, yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam keterangannya, Ketua Umum Asep Zamzam, S.H menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.“Kami telah melayangkan laporan ini secara resmi, baik ke Inspektorat maupun sebagai tembusan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif,” ujarnya.
Dengan telah diresmikannya Surat LAPDU ini, LPI TIPIKOR INDONESIA menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas, demi memastikan tidak adanya penyimpangan yang merugikan negara serta menjaga integritas dunia pendidikan.
(Red)








