Cilengsi _Bogor – Dugaan praktik pungutan yang diduga membebani orang tua siswa di SD Negeri Nyalindung, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, terus memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan pembiayaan pendidikan di sekolah negeri. Sejumlah wali murid mengaku keberatan atas adanya pembayaran uang ekstrakurikuler sebesar Rp120 ribu per bulan serta iuran kas sebesar Rp10 ribu per bulan, yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sorotan publik semakin menguat lantaran hingga kini belum ada penjelasan resmi secara langsung dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, khususnya dari Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD), Susilawati, meskipun awak media bersama tim investigasi Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia (LPI TIPIKOR INDONESIA) mengaku telah dua kali mendatangi kantor dinas untuk meminta klarifikasi.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan melalui pesan WhatsApp, dan Kabid SD hanya memberikan respons singkat, “Mangga… segera ditindaklanjuti.” Jawaban tersebut dinilai belum cukup menjawab keresahan publik yang menunggu kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam praktik pembiayaan di sekolah tersebut.Di sisi lain, pihak Kepala SD Negeri Nyalindung membantah adanya praktik pungutan liar sebagaimana yang dituduhkan. Sekolah menegaskan tidak melakukan pungli dan menyatakan seluruh kegiatan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.Namun demikian, tim investigasi (LPI TIPIKOR INDONESIA) mengaku telah menerima sejumlah keterangan dari orang tua siswa, termasuk dokumentasi rekaman video pengakuan beberapa wali murid yang menyampaikan adanya pembayaran rutin yang disebut bersifat wajib.
Temuan tersebut dinilai tidak bisa diabaikan begitu saja dan perlu diuji secara objektif oleh pihak berwenang.
Ketua Umum LPI TIPIKOR INDONESIA, Asep Zamzam, S.H., menegaskan bahwa persoalan dugaan pungutan di sekolah negeri bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas dunia pendidikan.“Jika benar terdapat pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan membebani wali murid di sekolah negeri, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik yang berpotensi bertentangan dengan aturan,” tegas Asep Zamzam S.H.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi terkait larangan pungutan di lingkungan pendidikan sudah sangat jelas. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid yang bersifat wajib dan mengikat. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga mengamanatkan bahwa pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah wajib menjamin akses pendidikan tanpa membebani masyarakat dengan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.
Asep Zamzam selaku ketua Umum LPI TIPIKOR INDONESIA -juga menyoroti komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang selama ini terus menekankan pentingnya transparansi serta larangan pungutan yang memberatkan peserta didik di sekolah negeri. Menurutnya, seluruh satuan pendidikan semestinya memahami bahwa pendidikan bukan ruang untuk membebani masyarakat dengan biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.“Jangan sampai masyarakat kecil merasa tertekan atau takut bersuara karena khawatir anaknya terdampak. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak berhenti pada respons normatif semata, tetapi segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi kalau ditemukan adanya praktik yang tidak sesuai aturan, maka harus ada evaluasi dan tindakan tegas. Transparansi itu penting agar masyarakat tidak menilai ada upaya saling melindungi,” tambahnya.Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan pendidikan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Publik kini menunggu langkah nyata dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk memastikan seluruh proses pembiayaan pendidikan di sekolah negeri berjalan sesuai aturan hukum, transparan, serta tidak membebani masyarakat.
(ER)








