/ Jul 04, 2026

DIDUGA JADIKAN NILAI PENTAS SENI SEBAGAI ALAT TEKAN, MUNCUL DUGAAN PUNGUTAN DAN LARANGAN PUBLIKASI, SDN CIKOPO JADI SOROTAN

Redaksi Bogor Mantap

Megamendung – Dugaan praktik yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan perlindungan hak peserta didik mencuat di SDN Cikopo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Selain adanya dugaan pungutan untuk berbagai kegiatan sekolah, kini muncul dugaan penggunaan nilai pentas seni sebagai alat tekanan terhadap siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut.

Informasi ini diperoleh saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN Cikopo, H. Agus Wahyudi, di sela kegiatan perpisahan yang diselenggarakan di The Tavia Riverside Resort, Cipayung, pada Kamis, 18 Juni 2026. Namun, hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah.

Seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku bersedia memberikan keterangan beserta bukti, namun meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir mendapat tekanan.

Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, orang tua tersebut menyampaikan:

«”Di sekolah anak saya juga punglinya gila-gilaan, saya bersedia kalau mau dimintai keterangan dan bukti-bukti. Orang tua sudah pada geram.”»

Selain memberikan keterangan, narasumber juga menyerahkan sejumlah tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari grup komunikasi sekolah. Dalam percakapan tersebut tercantum informasi mengenai pengumpulan dana sebesar Rp175.000 per siswa untuk kelas 1 sampai 5, dengan potongan menjadi Rp150.000 bagi keluarga yang memiliki dua anak atau lebih di sekolah tersebut. Disebutkan pula adanya mekanisme pembayaran secara mencicil melalui wali kelas serta rincian konsumsi bagi peserta kegiatan.

Sorotan lain muncul dari percakapan antara orang tua siswa dengan pihak yang diduga wali kelas. Dalam percakapan itu disebutkan bahwa anak yang tidak mengikuti pentas seni akan kesulitan memperoleh nilai karena nilai kegiatan tersebut dikatakan masuk ke dalam rapor. Ketika orang tua mengusulkan agar nilai dikosongkan atau diganti dengan tugas lain, muncul pernyataan yang diduga menyebut siswa harus memenuhi KKM dan bahkan berpotensi tidak naik kelas apabila nilai tersebut tidak terpenuhi.

Apabila isi percakapan tersebut benar, maka hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penilaian yang diterapkan. Penilaian hasil belajar pada dasarnya harus mengacu pada kompetensi peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak semestinya menjadi instrumen yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk tekanan agar siswa mengikuti kegiatan tertentu.

Tidak hanya itu, beredar pula pesan dari panitia yang berisi imbauan kepada orang tua agar tidak mengekspos kegiatan perpisahan ke media sosial selama acara berlangsung dengan alasan demi kelancaran kegiatan. Pesan tersebut turut memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan di balik imbauan tersebut, terlebih di tengah munculnya berbagai keluhan dari sejumlah orang tua.

Dokumen lain yang diterima redaksi juga menunjukkan adanya undangan rapat komite terkait finalisasi kegiatan akhir tahun serta hasil voting mengenai pelaksanaan pentas seni. Menariknya, dalam salah satu dokumen hasil voting terlihat suara “Tidak Setuju” lebih banyak dibandingkan “Setuju”. Sementara pada dokumen lainnya tetap terdapat pemberitahuan agar pembayaran kegiatan segera dilunasi. Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu hal yang patut diklarifikasi oleh pihak sekolah.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa apabila benar terdapat pungutan yang membebani orang tua, penggunaan nilai akademik sebagai syarat keikutsertaan kegiatan, maupun imbauan untuk membatasi publikasi kegiatan sekolah, maka seluruh persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Inspektorat, dan Ombudsman melakukan klarifikasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen, mekanisme pengumpulan dana, sistem penilaian, dan proses pengambilan keputusan kegiatan tersebut. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa hak peserta didik maupun orang tua diabaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Cikopo belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai informasi dan dokumen yang beredar. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan dugaan yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait sesuai dengan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.

(ER)

About The Author

Bagikan :

Berita Terbaru

BogorMantap.com merupakan jejaring media dari TabloidMantap Group dibawah naungan PT. Mantap Media Nusantara

Bogormantap.com 2025