/ Jun 19, 2026

GARIS PEMBATAS TERPASANG, PEKERJA MEMILIH BUNGKAM, STATUS LOKASI DUGAAN PENGOLAHAN EMAS DI LEUWISADENG MAKIN DIPERTANYAKAN

Redaksi Bogor Mantap

Leuwisadeng – Keberadaan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan emas sistem tong atau gentong di Jalan Marang Hamaro, Cibeber, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Meski lokasi tersebut diketahui telah dipasangi garis pembatas oleh pihak kecamatan, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah penanganan lanjutan yang telah dilakukan.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis, 18 Juni 2026, bangunan yang berada tepat di seberang Klinik SS tersebut masih berdiri dan menjadi perhatian masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta tindak lanjut dari instansi terkait setelah pemasangan garis pembatas dilakukan.

Sejumlah warga menilai bahwa pemasangan garis pembatas seharusnya menjadi bagian dari langkah penegakan aturan yang disertai kejelasan proses dan hasil pemeriksaan. Namun hingga kini, publik belum memperoleh informasi resmi mengenai status lokasi maupun kesimpulan dari tindakan yang telah dilakukan pemerintah setempat.

Saat sejumlah pekerja yang berada di sekitar lokasi dikonfirmasi oleh awak media terkait aktivitas yang berlangsung di area tersebut, tidak ada satu pun yang bersedia memberikan keterangan. Sikap bungkam para pekerja justru menambah tanda tanya di tengah masyarakat yang menunggu kejelasan mengenai status dan legalitas kegiatan yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk tertutup kepada publik. Sebaliknya, kalau ada persoalan, masyarakat juga berhak mengetahui langkah apa yang sudah dilakukan pemerintah. Jangan sampai pemasangan garis pembatas hanya menimbulkan kesan formalitas tanpa tindak lanjut yang jelas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih lanjut, seorang narasumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyebut bahwa lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan emas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama “Bos Mitun”. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan hingga saat ini belum diperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang disebut maupun dokumen resmi yang dapat membuktikan kepemilikan atau keterkaitannya dengan lokasi tersebut.

Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

Selain mempertanyakan legalitas usaha, warga juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat timbul apabila aktivitas pengolahan emas dilakukan tanpa pengawasan dan pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku. Terlebih, kegiatan pengolahan emas secara tradisional kerap menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak memenuhi standar pengelolaan limbah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga mengingatkan pentingnya prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut mereka, penjelasan yang transparan dari instansi terkait diperlukan untuk menghindari berkembangnya spekulasi dan dugaan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pengawasan dan penegakan aturan.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bogor, aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya segera memberikan klarifikasi resmi mengenai status lokasi tersebut. Sebab, semakin lama tidak adanya kepastian, semakin besar pula pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut atas pemasangan garis pembatas yang telah dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kecamatan, instansi terkait, maupun pihak yang disebut dalam keterangan narasumber tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengolahan emas di lokasi dimaksud.

(ER)

About The Author

Bagikan :

Berita Terbaru

BogorMantap.com merupakan jejaring media dari TabloidMantap Group dibawah naungan PT. Mantap Media Nusantara

Bogormantap.com 2025