Cilengsi – Dugaan pelayanan tidak profesional di Desa Cipeucang kembali menuai sorotan. Seorang warga yang tengah mengurus surat domisili kedudukan Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia (LPI TIPIKOR Indonesia) mengaku mendapat perlakuan yang dinilai tidak pantas dari seorang oknum perempuan yang diduga bertugas di pelayanan administrasi desa, saat menghubungi melalui sambungan WhatsApp pada Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut keterangan yang diterima, saat pemohon meminta bantuan percepatan proses surat domisili untuk kebutuhan administratif lembaga, oknum tersebut justru diduga melontarkan ucapan bernada merendahkan, “Males kalau bicara sama orang beginian.” Kalimat tersebut dinilai tidak hanya melukai perasaan warga, tetapi juga mencerminkan buruknya etika pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan sikap ramah, profesional, dan menghormati masyarakat.
Tidak hanya itu, pemohon juga mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp20.000 dengan harapan proses administrasi dapat dipercepat. Meski disebut sebagai inisiatif pribadi, situasi tersebut menimbulkan tanda tanya serius terkait integritas pelayanan serta mekanisme administrasi di lingkungan pemerintahan desa yang seharusnya bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum LPI TIPIKOR Indonesia menyampaikan kekecewaan mendalam dan menegaskan bahwa dugaan perlakuan tersebut tidak bisa dianggap sepele. “Pelayanan publik adalah kewajiban negara kepada rakyat, bukan ruang bagi aparatur untuk menunjukkan sikap arogan atau merendahkan warga. Jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk pengabaian terhadap etika pelayanan dan penghormatan terhadap hak masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat somasi resmi kepada Pemerintah Desa Cipeucang, sekaligus meminta keterbukaan serta penjelasan terkait realisasi anggaran Dana Desa sektor infrastruktur dan ketahanan pangan Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Menurutnya, pelayanan yang dipertanyakan publik harus menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Secara hukum, dugaan ini patut menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Aparatur desa wajib menjalankan pelayanan secara profesional, transparan, serta menjaga etika dalam setiap interaksi dengan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Desa Cipeucang belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan insiden tersebut. Masyarakat kini menanti respons dan langkah konkret dari pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Bogor agar kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan tidak terus terkikis.
(Red)








