Cilengsi — Diduga Kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mengakses pelayanan administrasi, khususnya untuk memperoleh tanda tangan Kepala Desa yang dinilai berbelit dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Keluhan tersebut disampaikan salah satu warga yang mengaku telah berulang kali berupaya menemui Kepala Desa Situsari, Dahlan, sejak Jumat, 22 Mei 2026, untuk kepentingan administrasi. Namun hingga beberapa hari kemudian, warga tersebut mengaku tidak kunjung mendapatkan pelayanan secara langsung.
“Sudah beberapa kali datang untuk meminta tanda tangan, tapi selalu sulit bertemu kepala desa. Padahal urusan administrasi warga seharusnya menjadi prioritas pelayanan,” ujar warga saat diwawancarai awak media.
Tidak hanya mendatangi kantor desa, warga bahkan mengaku mendatangi kediaman Kepala Desa dengan didampingi awak media. Namun menurut pengakuannya, Kepala Desa tidak keluar menemui warga.
“Yang menemui hanya istrinya dan mengatakan bapak sedang keluar. Tapi kendaraan masih terparkir di halaman rumah,” ungkapnya.
Keterangan tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Beberapa warga sekitar bahkan disebut menyampaikan bahwa Kepala Desa diduga masih berada di dalam rumah saat warga datang meminta pelayanan.
Kondisi ini dinilai mencerminkan buruknya respons pelayanan publik di tingkat pemerintahan desa. Padahal, kepala desa sebagai pejabat publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang cepat, terbuka, profesional, dan tidak mempersulit masyarakat.
Sikap yang dinilai sulit ditemui dan minim respons terhadap kebutuhan administrasi warga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Terlebih, pelayanan administrasi merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh aparatur pemerintahan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, mudah diakses, serta tidak diskriminatif kepada masyarakat.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang akuntabel, melayani masyarakat desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga.
Masyarakat berharap Pemerintah Kecamatan Cileungsi maupun instansi terkait dapat melakukan evaluasi terhadap pelayanan di Desa Situsari agar kejadian serupa tidak terus berulang dan tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap keluhan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Situsari maupun Kepala Desa Dahlan belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait keluhan masyarakat tersebut.
(ER)








