/ May 07, 2026

‎DUA GURU UNTUK 408 SISWA? PKBM DI JASINGA DISOROT, INDIKASI KETIDAKSESUAIAN DATA MENGUAT‎‎

Redaksi Bogor Mantap

BM_ Jasinga — Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan pendidikan nonformal di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kian menjadi sorotan. PKBM Cahaya Gemilang tercatat memiliki ratusan peserta didik, namun kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan serius terkait kesesuaian data dan pelaksanaan kegiatan belajar.

‎Berdasarkan data pada sistem pendidikan nasional, lembaga tersebut mencatat 408 peserta didik dengan hanya 2 tenaga pengajar. Rasio ini dinilai jauh dari standar kelayakan, bahkan untuk pendidikan nonformal. Selain itu, terdapat 15 rombongan belajar dengan hanya 3 ruang kelas, kondisi yang secara logika dinilai sulit mendukung proses pembelajaran yang efektif dan terstruktur.

‎Kejanggalan semakin menguat pada aspek sarana. Data resmi menunjukkan lembaga ini tidak memiliki fasilitas dasar seperti perpustakaan, laboratorium, akses internet, bahkan tercatat tidak memiliki daya listrik. Dengan jumlah peserta didik yang besar, kondisi ini dinilai bertolak belakang dan memunculkan dugaan bahwa aktivitas pembelajaran tidak berjalan sebagaimana dilaporkan.

‎Upaya konfirmasi yang dilakukan tim ke lokasi juga belum membuahkan hasil. Pengelola tidak berhasil ditemui dalam beberapa kunjungan. Dalam satu kesempatan, tim hanya bertemu seseorang yang mengaku keluarga pengelola, namun tidak dapat memberikan penjelasan substantif. Bahkan sempat terjadi upaya pemberian amplop kepada tim, yang langsung ditolak, sehingga menambah tanda tanya terkait transparansi pihak lembaga.

‎Sejumlah indikator mengarah pada dugaan adanya ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi riil di lapangan, termasuk kemungkinan bahwa kegiatan pembelajaran tidak berjalan optimal sebagaimana tercatat. Pengamat pendidikan menilai, jika data tidak mencerminkan fakta, maka hal tersebut berpotensi menjadi persoalan serius dalam tata kelola pendidikan.

‎Dengan jumlah peserta didik yang besar, lembaga ini juga berpotensi menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Oleh karena itu, diperlukan verifikasi dan audit menyeluruh oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaian penggunaan anggaran. Hingga saat ini, pihak pengelola belum memberikan klarifikasi resmi, dan publik menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan serta instansi terkait, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (ER)

About The Author

Bagikan :

Berita Terbaru

BogorMantap.com merupakan jejaring media dari TabloidMantap Group dibawah naungan PT. Mantap Media Nusantara

Bogormantap.com 2025