Parung Panjang– Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Rabak, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, semakin menguat. Sorotan utama tertuju pada penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang diduga tidak sebanding dengan kondisi fisik di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran pemeliharaan sarana prasarana selama Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 mencapai Rp133.630.700, dengan rincian Rp64.524.500 pada 2024 dan Rp69.106.200 pada 2025. Angka ini tergolong signifikan untuk kegiatan pemeliharaan di tingkat sekolah dasar.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa realisasi fisik yang tampak di lokasi sangat minim. Perubahan yang terlihat hanya sebatas pengecatan sebagian pagar sekolah, tanpa adanya pekerjaan pemeliharaan besar seperti perbaikan ruang kelas, sanitasi, atap, atau fasilitas utama lainnya.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan realisasi di lapangan. Jika mengacu pada standar biaya pemeliharaan, kegiatan pengecatan sederhana diperkirakan hanya menyerap sebagian kecil dari total anggaran, sehingga terdapat potensi selisih yang patut diduga sebagai kerugian negara.
Secara indikatif, apabila sebagian besar anggaran tidak terealisasi sesuai peruntukannya, maka potensi kerugian negara dapat mencapai puluhan hingga lebih dari seratus juta rupiah. Namun demikian, besaran pasti kerugian tetap harus dibuktikan melalui audit resmi oleh lembaga berwenang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN Rabak, Jejen, memberikan respons yang dinilai tidak tenang. Tidak lama kemudian, Ketua Forum Komite tingkat kecamatan turut dipanggil, dan dalam situasi tersebut diduga terjadi upaya pemberian uang sebesar Rp500.000 kepada awak media, yang patut diduga sebagai bentuk upaya untuk meredam pemberitaan.
Menanggapi hal ini, Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia ( LPI TIPIKOR INDONESIA ) menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut. “Jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, baik dari sisi penyalahgunaan anggaran maupun indikasi suap,” tegas perwakilan lembaga.
Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara, serta Pasal 5 dan 13 terkait pemberian suap, selain juga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi lanjutan.
(ER)








