Gunung Putri – Polemik dugaan pungutan sebesar Rp130 ribu per siswa di SDN Bojong Nangka 05, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kian memanas dan menjadi perhatian publik. Persoalan yang awalnya disebut sebagai pengumpulan dana untuk perbaikan lapangan sekolah kini berkembang menjadi sorotan serius karena dinilai menyangkut kepatuhan terhadap aturan pendidikan serta perlindungan hak peserta didik.
Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan dengan adanya nominal yang telah ditentukan. Meski demikian, sebagian besar memilih tidak menyampaikan keberatan secara terbuka karena khawatir dapat berdampak pada kenyamanan anak-anak mereka selama menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
Situasi semakin menjadi perhatian setelah muncul pengakuan dari pihak sekolah dan komite yang justru menimbulkan sejumlah pertanyaan baru. Saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026), Kepala SDN Bojong Nangka 05, Ocih, menyatakan bahwa dirinya telah melarang adanya pungutan. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai siapa pihak yang menginisiasi, mengoordinasikan, serta menjalankan pengumpulan dana yang diduga melibatkan seluruh siswa tersebut.
Tak hanya itu, suasana semakin memanas ketika seorang oknum yang mengaku sebagai orang tua siswa, datang bersama seorang ibu yang disebut sebagai pengurus komite sekolah, diduga melontarkan pernyataan bernada intimidatif kepada awak media yang sedang melakukan konfirmasi.
Menurut keterangan yang diterima, oknum tersebut sempat menyampaikan kalimat, “Ini mau diberitakan nggak? Kalau mau diberitakan, saya akan kejar sampai mana pun.”
Pernyataan tersebut dinilai sangat disayangkan dan berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Sejumlah pihak menilai bahwa setiap bentuk klarifikasi seharusnya dilakukan secara terbuka dan argumentatif, bukan melalui tekanan ataupun ucapan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Di sisi lain, pihak yang mengaku sebagai pengurus komite sekolah menyatakan bahwa dana tersebut bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan. Namun, fakta adanya nominal yang telah ditentukan sebesar Rp130 ribu per siswa memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa penetapan angka tertentu berpotensi menghilangkan unsur kesukarelaan yang menjadi prinsip utama dalam sumbangan pendidikan.
Lebih lanjut, pihak komite juga disebut mengakui adanya kekeliruan dari sisi aturan dengan alasan kondisi lapangan sekolah yang becek saat musim hujan sehingga membutuhkan perbaikan. Pengakuan tersebut justru memperkuat desakan agar dilakukan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh guna memastikan seluruh proses pengumpulan dana telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan dari masyarakat harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayarannya. Karena itu, dugaan adanya penetapan besaran dana yang harus diberikan oleh wali murid dinilai perlu ditelusuri secara objektif oleh pihak berwenang.
Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Inspektorat Daerah, serta aparat pengawas lainnya untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lapangan. Desakan juga mengarah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar turut mengawasi proses penanganan persoalan tersebut.
Bahkan, sejumlah elemen masyarakat meminta perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat guna memastikan tidak ada praktik yang bertentangan dengan regulasi pendidikan di sekolah negeri. Mereka menilai langkah tegas dan transparan sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga serta hak-hak peserta didik terlindungi dari segala bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan.
Hingga berita ini ditayangkan, berbagai pihak terkait masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang atas persoalan yang sedang menjadi perhatian publik tersebut.
(ER)







