/ May 07, 2026

Galian C Ilegal Batu Kapur di Klapanunggal Diduga Kebal Hukum, Kemana APH Setempat dan Ada apa??‎‎

Redaksi Bogor Mantap

Kabupaten Bogor — Aktivitas tambang galian C ilegal berupa penambangan batu kapur di Kampung Cibagogog, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan keras dari masyarakat. Meski diduga kuat melanggar hukum, kegiatan tersebut hingga kini masih terus beroperasi seolah kebal terhadap penindakan.‎‎

Warga menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari aparat daerah maupun provinsi menjadi faktor utama maraknya aktivitas ilegal tersebut. Padahal, dampak yang ditimbulkan sudah sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan serta kesehatan masyarakat sekitar.‎‎Saat musim hujan, kondisi jalan berubah menjadi licin dan rawan kecelakaan akibat tanah bercampur material tambang.

Sebaliknya, di musim kemarau, debu tebal dari kendaraan pengangkut hasil tambang mencemari udara dan mengganggu pernapasan warga.‎‎“Kondisi ini sudah lama terjadi, tapi seperti tidak ada tindakan. Kami jadi korban setiap hari,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal, Kamis (30/4/2026).‎‎Lebih jauh, warga menuding adanya pembiaran yang terkesan sistematis. Aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai tidak menunjukkan langkah konkret, meskipun aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan.‎‎

Secara hukum, aktivitas galian C tanpa izin jelas melanggar:‎‎Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi (IUP).‎‎Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.‎‎Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi tegas terhadap kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin.‎‎

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat terkait pengelolaan pertambangan dan lingkungan hidup, yang mewajibkan pengawasan ketat serta penindakan terhadap aktivitas ilegal.‎‎‎Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat menilai tidak ada alasan bagi aparat untuk tidak bertindak. Jika pembiaran terus terjadi, maka patut diduga adanya kelalaian serius, bahkan potensi pelanggaran hukum oleh pihak yang seharusnya melakukan pengawasan.‎‎

Laporan ini secara khusus ditujukan kepada Dedi Mulyadi agar segera menginstruksikan dinas terkait, termasuk Dinas ESDM dan aparat penegak hukum, untuk turun langsung ke lokasi, menghentikan aktivitas tambang ilegal, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.‎‎Warga menegaskan, jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, mereka siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke aparat penegak hukum pusat dan lembaga pengawas.‎‎“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Kami butuh keadilan dan perlindungan,” tegas warga.‎‎Masyarakat Kecamatan Klapanunggal mendesak adanya penegakan hukum yang transparan, tegas, dan tanpa kompromi demi menjaga keselamatan warga serta kelestarian lingkungan yang kian terancam akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

(ER)

About The Author

Bagikan :

Berita Terbaru

BogorMantap.com merupakan jejaring media dari TabloidMantap Group dibawah naungan PT. Mantap Media Nusantara

Bogormantap.com 2025