Gunung Putri – Polemik dugaan pengumpulan dana di SDN Bojong Nangka 05, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, masih menjadi perhatian masyarakat. Persoalan ini mencuat di tengah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menekankan larangan terhadap praktik pungutan yang berpotensi membebani peserta didik maupun orang tua siswa di sekolah negeri.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dihimpun, Kepala SDN Bojong Nangka 05, Ocih, menyampaikan bahwa dirinya telah melarang adanya pengumpulan dana yang melibatkan siswa kelas 1 hingga kelas 4. Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena jumlah siswa pada tingkatan tersebut disebut mencapai lebih dari seratus orang.
Dalam proses klarifikasi, seorang oknum komite sekolah disebut mengakui adanya pengumpulan dana yang dikaitkan dengan rencana perbaikan lapangan sekolah. Menurut keterangan yang diperoleh, alasan yang disampaikan adalah kondisi lapangan yang sering becek saat hujan dan dinilai mengganggu aktivitas siswa. Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa kebutuhan perbaikan fasilitas sekolah tetap harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan dari masyarakat harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak ditentukan waktu pembayarannya. Regulasi tersebut juga melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, muncul pula tudingan bahwa pihak media melakukan intimidasi melalui penawaran formulir pemasangan iklan. Namun berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak media, formulir tersebut merupakan penawaran kerja sama publikasi yang bersifat sukarela dan tidak mengandung unsur kewajiban ataupun paksaan. Menurut keterangan tersebut, pihak sekolah tidak berkenan menerima penawaran dimaksud dan pihak media kemudian meninggalkan lokasi tanpa adanya transaksi maupun kesepakatan.
Selain itu, berdasarkan informasi hasil konfirmasi, seorang oknum komite sekolah disebut sempat menawarkan uang sebesar Rp100 ribu kepada pihak media. Namun uang tersebut diklaim tidak diterima karena dianggap berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat terhadap independensi peliputan. Informasi tersebut tentu tetap memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Perkembangan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya informasi bahwa pada Rabu, 17 Juni 2026, terdapat komunikasi kepada pihak media yang berisi permintaan agar pemberitaan terkait dugaan pengumpulan dana dihapus. Menurut keterangan yang diterima, permintaan tersebut disampaikan dengan nada yang dinilai kurang bersahabat. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan mengenai maksud maupun konteks komunikasi tersebut.
Setelah pemberitaan mengenai dugaan pengumpulan dana dipublikasikan, muncul pula keberatan dari pihak sekolah terhadap pemberitaan tersebut. Bahkan beredar informasi mengenai rencana pelaporan terhadap media maupun pihak-pihak yang melakukan fungsi pengawasan sosial. Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai laporan tersebut maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Dalam perspektif hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan keberatan maupun melaporkan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan ruang dan perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai kaidah profesi, termasuk kegiatan konfirmasi, klarifikasi, dan penyampaian informasi yang memiliki kepentingan publik.
Karena itu, sejumlah pihak menilai fokus utama dalam persoalan ini seharusnya tetap diarahkan pada upaya memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengumpulan dana yang terjadi, sehingga seluruh fakta dapat diketahui secara terbuka dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat kini menunggu langkah objektif dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Inspektorat, serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri dan mengklarifikasi seluruh informasi yang berkembang. Baik dugaan pengumpulan dana, keberatan terhadap pemberitaan, maupun berbagai tudingan yang muncul, semuanya perlu diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi menjadi hal yang penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan dialog, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang berlaku agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan proporsional.
(Team)








