/ May 07, 2026

Tambang Galian C Ilegal di Palad Klapanunggal Terang-terangan, Aparat Disorot Keras

Redaksi Bogor Mantap

Klapanunggal — Aktivitas tambang galian C ilegal di Jalan Pesona Palad, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, diduga beroperasi tanpa izin dan berlangsung terang-terangan. Kondisi ini memicu kemarahan warga sekaligus mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di daerah tersebut.

‎Warga menyebut kegiatan penambangan sudah berjalan cukup lama tanpa kejelasan legalitas. Nama “Pak Bule” bahkan kerap disebut sebagai pihak yang diduga menjadi penanggung jawab di lapangan, meski identitas dan status hukumnya belum jelas.

‎“Katanya ada Pak Bule yang pegang di lapangan, tapi tidak jelas ini tambang milik siapa,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Secara hukum, aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎Fakta bahwa aktivitas ini berjalan terbuka tanpa penindakan menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran serius. Bahkan, muncul persepsi publik bahwa praktik ilegal tersebut seolah “dilindungi” dan kebal hukum.

‎Selain melanggar aturan, tambang ilegal ini juga berpotensi merusak lingkungan secara masif, mulai dari kerusakan tanah, ancaman longsor, hingga pencemaran sumber air, serta menyebabkan kerugian negara dari sektor pertambangan.

‎Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas: menutup lokasi, mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan adanya oknum di belakangnya. Jika terus dibiarkan, publik akan semakin yakin bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

(ER)


About The Author

Bagikan :

Berita Terbaru

BogorMantap.com merupakan jejaring media dari TabloidMantap Group dibawah naungan PT. Mantap Media Nusantara

Bogormantap.com 2025