Tenjo – Dugaan serius terkait manipulasi data pendidikan, rekayasa dokumentasi kegiatan belajar, hingga potensi penyimpangan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Tahun Anggaran 2024–2025 mencuat di PKBM YPI BANI HARUN, yang beralamat di Jl. Bani Harun No. 1, Kampung Sukamulya RT 001 RW 002, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sorotan terhadap lembaga pendidikan nonformal tersebut menguat setelah sejumlah temuan lapangan dan penelusuran data administrasi menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian yang dinilai serius, khususnya terkait aktivitas pembelajaran, validitas data peserta didik, serta penggunaan anggaran negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Awak media telah beberapa kali mendatangi sekretariat PKBM untuk meminta klarifikasi langsung dari pimpinan lembaga, termasuk kunjungan terakhir pada 10 Mei 2026. Namun hingga saat ini, Kepala PKBM belum memberikan keterangan resmi maupun menemui tim peliput.Di lokasi, seorang perempuan yang mengaku sebagai tutor menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan administrasi lembaga dan hanya mengajar setiap hari Minggu. Ia juga menyebut bahwa pimpinan PKBM kemungkinan berada di rumah dan biasanya berada di kantor pada jam tertentu. Meski awak media sempat menunggu, pihak pimpinan tidak kunjung hadir.
Minimnya keterbukaan dari pihak pengelola justru memperkuat kebutuhan akan pemeriksaan independen, mengingat sejumlah kejanggalan yang ditemukan memerlukan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.Salah satu indikasi paling mencolok adalah perbedaan antara data resmi yang tercatat dalam administrasi pendidikan dengan kondisi faktual di lapangan.Dalam dokumen pendidikan, PKBM tersebut tercatat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama enam hari dalam seminggu pada sesi siang hari. Namun berdasarkan hasil pemantauan, aktivitas pembelajaran diduga hanya berlangsung sekitar dua hari dalam seminggu.
Apabila fakta tersebut terbukti, maka berbagai dokumen administratif seperti absensi tutor, daftar hadir warga belajar, jurnal pembelajaran, jadwal kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional patut diperiksa secara mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi nyata.
Temuan lain yang tak kalah mencolok adalah jumlah warga belajar yang tercatat mencapai 228 peserta, terdiri dari 118 laki-laki dan 110 perempuan, dengan jumlah tenaga pendidik hanya lima orang.Dengan rasio tersebut, efektivitas layanan pendidikan dan mutu pembelajaran patut dipertanyakan, terlebih jika aktivitas belajar tidak berlangsung sesuai data yang dilaporkan. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa sebagian peserta didik kemungkinan hanya tercatat secara administratif, yang secara langsung dapat berdampak pada besaran bantuan dana yang diterima lembaga.
Berdasarkan data Tahun Anggaran 2025, tercatat sebanyak 61 warga belajar Paket B dan 133 warga belajar Paket C masuk dalam komponen penerima bantuan, dengan total dana BOP Kesetaraan mencapai Rp391.870.000.Nominal tersebut bukan angka kecil. Karena itu, setiap rupiah penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan.
Audit menyeluruh dinilai perlu difokuskan pada realisasi pembayaran honor tutor, bukti pelaksanaan kegiatan belajar, dokumentasi kelas, pengadaan modul pendidikan, hingga seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah diajukan kepada pemerintah.Sorotan publik juga tertuju pada status lembaga yang mengantongi Akreditasi B, sementara dalam profil satuan pendidikan tercantum bahwa foto satuan pendidikan belum diunggah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi lembaga serta validitas sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari proses penilaian akreditasi. Publik berhak mengetahui apakah fasilitas yang dilaporkan benar-benar tersedia, digunakan, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.Rangkaian dugaan ketidaksesuaian antara data Dapodik, aktivitas pembelajaran faktual, serta penggunaan dana publik menjadi alasan kuat bagi pihak berwenang untuk segera turun tangan.Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor, Dinas Pendidikan terkait, serta aparat penegak hukum didorong untuk segera melakukan audit investigatif dan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap PKBM YPI BANI HARUN.
Jika dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya manipulasi data, rekayasa administrasi, atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.Pendidikan kesetaraan adalah hak masyarakat yang harus dijaga integritasnya. Program ini semestinya menjadi jembatan bagi warga untuk memperoleh akses pendidikan yang adil dan bermutu—bukan menjadi ruang bagi praktik administratif yang diduga menyimpang dan berpotensi merugikan keuangan negara.
(ER)








