Caringin – Praktik peredaran telur infertil (HE/Hatched Egg) yang diduga tidak layak konsumsi ditemukan di Kampung Curugdendeng, RT 03/RW 05, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Ribuan telur sisa inkubasi yang seharusnya dimusnahkan diduga justru diproses ulang dan diperjualbelikan kepada masyarakat. Temuan ini memicu kekhawatiran serius karena berpotensi mengancam kesehatan publik.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lokasi, sebuah gudang tertutup diduga menjadi tempat pengumpulan dan pengolahan telur infertil dalam jumlah besar. Di dalamnya ditemukan telur dalam kondisi retak, membusuk, bahkan sebagian dilaporkan telah menunjukkan tanda embrio berkembang. Aroma busuk bercampur bau kimia menyengat kuat, memunculkan dugaan adanya perlakuan tertentu untuk menyamarkan kondisi telur agar tampak layak edar.
Tidak hanya itu, tim juga menemukan telur pecah yang isinya telah dipisahkan, disaring, dimasukkan ke plastik kiloan, lalu disimpan dalam lemari pendingin. Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, telur cair tersebut diduga dijual kembali kepada pelaku usaha makanan dengan harga murah. Jika benar, praktik ini patut diduga sebagai bentuk penyesatan konsumen sekaligus ancaman nyata bagi keamanan pangan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, seorang pria bernama Iman yang disebut sebagai pemilik usaha mengaku aktivitas tersebut telah berjalan hampir tiga tahun, meski berpindah-pindah lokasi. Dari lokasi ditemukan pasokan telur infertil yang diduga berasal dari wilayah Subang dan Karawang, kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Bogor hingga luar daerah. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dugaan lemahnya pengawasan distribusi limbah industri peternakan.
Secara regulasi, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017, telur infertil tidak diperuntukkan sebagai bahan pangan dan dilarang diperjualbelikan untuk konsumsi. Produk sisa inkubasi berisiko tinggi terkontaminasi bakteri Salmonellosis, yang dapat menyebabkan keracunan, gangguan pencernaan berat, hingga komplikasi serius terutama bagi anak-anak dan lansia. Jika benar telah beredar luas, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran usaha, melainkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
Publik kini menyoroti peran Satgas Pangan, Dinas Ketahanan Pangan, serta aparat pemerintah setempat yang dinilai perlu segera bertindak. Aktivitas distribusi yang diduga dilakukan pada malam hingga dini hari menimbulkan dugaan adanya upaya menghindari pengawasan. Aparat didesak segera melakukan penyegelan lokasi, pengujian laboratorium, serta penelusuran jalur distribusi dan asal-usul pasokan telur tersebut.
Kasus “telur zombi” di Caringin menjadi ujian nyata bagi ketegasan negara dalam melindungi hak masyarakat atas pangan yang aman. Penegakan hukum berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dinilai harus dilakukan tanpa kompromi. Jangan sampai kelalaian pengawasan hari ini berujung pada korban kesehatan masyarakat di kemudian hari.
(ER)








